BPKP Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Rejang Lebong untuk Tingkatkan Transparansi

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik, bagian Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu, akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa dan tata kelola BUMDes di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025.

Evaluasi ini, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta mendorong penguatan kelembagaan dan tata kelola BUMDes yang lebih baik.

Evaluasi ini akan berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 28 Juli hingga 29 Agustus 2025.

Sebanyak 10 desa telah ditetapkan sebagai lokus evaluasi BUMDes.

Desa yang dievaluasi secara menyeluruh yaitu:
– Desa Belitar Seberang
– Desa Sindang Jaya
– Desa Sumber Urip
– Desa Sambi Rejo
– Desa Teladan
– Desa Suka Marga

Evaluasi ini terkait, pengelolaan Dana Desa, Ketahanan dan Kemandirian Masyarakat, serta BUMDes.

Desa yang Dievaluasi terkait Pengelolaan BUMDes
– Desa Kampung Delima
– Desa Seguring
– Desa Purwodadi
– Desa Pal 8

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, menghimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa, agar desa-desa yang masuk dalam lokus evaluasi untuk segera merapikan dan memperbaiki administrasi desa, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan tata kelola BUMDes.

“Evaluasi ini akan mengandalkan data tahun 2021 hingga 2024 dari database Siskeudes. Oleh karena itu, kami mengimbau desa-desa yang termasuk dalam lokus evaluasi untuk segera menata dan menyempurnakan administrasi desa, terutama yang terkait dengan pengelolaan Dana Desa dan tata kelola BUMDes,” kata Gusti Maria, Sabtu (2/7/2025)

Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Serta mendorong penguatan kelembagaan dan tata kelola BUMDes yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Rejang Lebong.

“Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan desa, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan mereka,”pungkasnya. (Yurnal)