Mukomuko, mediabengkulu.co – Bagi masyarakat yang akan membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK di Polres Mukomuko, saat ini wajib melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna mengatakan, syarat melampirkan BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan Polri nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
“Kebijakan ini sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024 lalu,” ungkap AKBP Yana Supriatna, Kamis (25/7/2024).
Masih dikatakan Kapolres, hingga saat ini sudah tercatat pemohon yang mengurus SKCK dengan menyertakan BPJS Kesehatan per Juni 2024 sebanyak 1.442.
“Sudah mencapai 1.442 SKCK, baik itu yang perpanjang, perbaikan dan penerbitan baru,”terang AKBP Yana Supriatna.
Kendati dalam pengurusan pembuatan SKCK di Polres Mukomuko pemohon harus menyertakan BPJS Kesehatan.
Namun untuk pembuatan surat izin mengemudi belum diberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kalau untuk pembuatan SIM syaratnya masih seperti syarat yang lama, belum ada perubahan seperti melampirkan BPJS Kesehatan,” terang AKBP Yana Supriatna. (MC)
Editor: Sony






