Rejang Lebong,mediabengkulu.co – Bupati Rejang Lebong, HM Fikri, membuka sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati tentang Penyelesaian Usaha di Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Taman Buru, yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Jumat (16/5/2025).
Acara tersebut dihadiri berbagai unsur pimpinan daerah, seperti Kepala Bappeda Khirdes Lapendo Pasju, Asisten II Setdakab Asli Samin, lima camat, 26 kepala desa, serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati meminta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat turut mendukung legalisasi aktivitas petani di kawasan konservasi TNKS.
Menurutnya, langkah ini penting agar petani bisa bekerja dengan tenang dan leluasa, tanpa ancaman penggusuran, sekaligus menjaga kelestarian hutan.
“Faktor ekonomi menjadi alasan utama masyarakat menggarap lahan. Kami berharap BBTNKS dapat membantu petani memperoleh legalitas agar tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian,” tegas Bupati Fikri.
Kemitraan Konservasi: Solusi Damai antara Rakyat dan Hutan
Surat Edaran ini menjadi dasar hukum bagi petani untuk mengajukan kemitraan konservasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bupati juga meminta para kepala desa dan camat di wilayah berbatasan langsung dengan TNKS agar memberikan rekomendasi pengusulan kemitraan sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.
“Ini salah satu program 100 hari kerja kami. Saya minta camat dan kepala desa proaktif mendampingi warga dalam proses pengajuan kemitraan konservasi,” ujarnya.
Kepala Bappeda Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, menyampaikan kawasan TNKS di wilayah Rejang Lebong mencakup 25.780 hektare yang tersebar di lima kecamatan dan 26 desa.
Status aktivitas masyarakat di kawasan tersebut bervariasi, mulai dari kerjasama hingga tahap verifikasi, berdasarkan hasil identifikasi konflik tenurial.
Balai TNKS Apresiasi Langkah Proaktif Pemda
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan TN-BBTNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel, M. Mahfud, mengapresiasi langkah cepat Bupati Rejang Lebong.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama menyelesaikan berbagai persoalan agraria di kawasan konservasi.
“Taman Nasional Kerinci Seblat sudah ditetapkan sejak awal abad ke-20 dan menjadi taman nasional pada 1999 dengan luas lebih dari 1,3 juta hektare. Kami apresiasi perhatian Bupati dan siap berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik,” kata Mahfud.
Dengan dorongan dari pemerintah daerah dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan penyelesaian legalitas petani di kawasan TNKS dapat menjadi model sinergi antara konservasi lingkungan dan pembangunan ekonomi masyarakat lokal.
Laporan: Yurnal // Editor: Helen
Bupati Rejang Lebong Dorong Legalitas Petani di Kawasan TNKS : Sinergi Konservasi dan Pembangunan






