Buronan Narkoba “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

penangkapan buronan narkoba The Doctor oleh NCB Interpol Polri di Penang Malaysia dalam kasus jaringan narkotika internasional
Tim NCB Interpol Polri bersama aparat Malaysia saat mengamankan buronan narkoba internasional AFT alias The Doctor di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Tim NCB Interpol Polri menangkap buronan narkotika berinisial AFT alias “The Doctor” di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan ini hasil kerja sama intensif antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM), setelah pelaku sempat buron dan berpindah lokasi.

AFT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas negara dan sempat lolos dari pengejaran di Kuala Lumpur sebelum akhirnya ditangkap di Penang.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menegaskan operasi ini berjalan berkat koordinasi kuat antarnegara.

“Penangkapan AFT merupakan hasil kerja sama solid antara NCB Interpol Polri dan Special Branch PDRM. Kami melakukan pemantauan sejak awal Maret hingga akhirnya pelaku diamankan di Penang,” ujarnya.

Polri memastikan komitmen memburu buronan hingga ke luar negeri, terutama pelaku kejahatan narkotika jaringan internasional.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya menjerat tersangka lain, termasuk E alias Koko E. Dalam jaringan tersebut, AFT berperan sebagai distributor utama.

Ia diduga memasok sabu dan cartridge vape mengandung etomidate ke Indonesia melalui berbagai jalur, mulai dari darat, laut, hingga kargo.

Modus yang digunakan tergolong rapi. Narkotika disembunyikan dalam boneka yang dikemas seperti kotak hadiah untuk mengelabui petugas.

“Pelaku akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah proses administrasi selesai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Untung.

Rencananya, AFT dipulangkan dari Penang ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat.

Atas perbuatannya, AFT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pasal berat terkait peredaran dan keterlibatan dalam sindikat narkoba internasional. (**)