Cairkan Dana Fiktif, Mantan Bendahara Bawaslu Benteng Ditahan

Mantan Bendahara Bawaslu Benteng Ditahan. (foto: ist)

Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menahan mantan Bendahara Bawaslu berinisial Su, tersangka baru kasus korupsi anggaran Bawaslu tahun 2023.

Su, diduga mencairkan belanja fiktif dan pembayaran tak sah. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu.

“Bukti cukup. Su resmi jadi tersangka,” tegas Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiansyah, Rabu (1/10/2025).

Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, menambahkan, Su seharusnya bisa menolak pencairan dana yang tidak sah, namun justru memprosesnya.

Sebelumnya, Kejari telah menahan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu, Ef, pada 31 Juli lalu.

Ef diduga menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas, sewa gedung, dan biaya pemeliharaan.

Kejari memastikan pengusutan kasus korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah tahun 2023 masih terus berlanjut. (**)