Jakarta, mediabengkulu.id – Masyarakat diimbau memastikan bahwa petugas ukur tanah yang datang ke lokasi benar-benar petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah).
Langkah ini penting untuk menghindari penyalahgunaan identitas oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan beberapa cara untuk memastikan keabsahan petugas.
“Masyarakat dapat meminta petugas menunjukkan identitas kedinasan dan surat tugas sebagai dasar pengukuran,” ujar Agus, Jumat (3/4/2026) lalu.
Setiap pengukuran tanah selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya.
Petugas resmi seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan terkait pengukuran tersebut.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan. Surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan ini resmi,” jelas Agus.
Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat bisa menanyakan informasi dasar seperti nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi tanah, dan tujuan pengukuran.
Agus menambahkan, pengukuran tanah bisa dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pengembalian batas, atau penataan batas.
Petugas resmi harus bisa menjelaskan konteks kegiatan pengukuran yang sedang dilakukan.
Jika masih ragu, masyarakat disarankan melakukan verifikasi langsung ke Kantah setempat.
“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang diberikan tidak jelas, masyarakat bisa mengecek ke Kantah. Ini langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus. (**)
Cara Cek Petugas Ukur Tanah Resmi dari BPN






