Cara Mandiri Urus Sertipikat Tanah Pertama Kali

Petugas Kantor Pertanahan (BPN) sedang memeriksa dokumen sertipikat tanah masyarakat
Petugas BPN memeriksa dokumen identitas dan riwayat tanah pemohon saat proses pendaftaran sertipikat tanah mandiri. Masyarakat diimbau melengkapi dokumen sesuai ketentuan untuk memastikan proses resmi dan aman. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Memiliki sertipikat tanah penting untuk melindungi kepemilikan secara hukum.

Masyarakat kini bisa mengurus sertipikat secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa perantara, dengan melengkapi persyaratan sesuai aturan.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik BPN, Agus Apriawan, menekankan pentingnya menyiapkan dokumen yang benar.

“Pemohon wajib membawa identitas diri seperti KTP dan KK, serta dokumen riwayat tanah. Ini menjadi dasar penelitian sebelum hak atas tanah ditetapkan,” ujar Agus.

Dokumen riwayat tanah bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.

Apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melampirkan bukti pembayaran pajak, termasuk SPPT PBB dan BPHTB.

Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian bisa dilakukan melalui penguasaan fisik tanah berturut-turut minimal 20 tahun dan kesaksian pihak yang dipercaya.

Proses pendaftaran juga mencakup pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah.

Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas dengan tetangga disepakati.

“Pengukuran dilakukan setelah batas jelas untuk menjamin kepastian letak dan luas tanah,” kata Agus, merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantah akan mencatat tanah di buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Biaya pendaftaran dibayarkan melalui PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Estimasi biaya bisa dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Agus menambahkan, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui Hotline WhatsApp BPN 0811-1068-0000 atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus untuk mempermudah pengurusan secara mandiri.

“Dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi tanah berjalan lancar dan memberi kepastian hukum bagi pemilik,” pungkas Agus. (**)