Cara Mudah Sertipikat Tanah Mandiri

Warga mengurus sertipikat tanah mandiri di Kantor Pertanahan Jakarta
Pemohon menyerahkan dokumen identitas dan bukti penguasaan tanah untuk proses pembuatan sertipikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan Jakarta, memastikan hak atas tanah terlindungi secara hukum. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Ingin sertipikat tanah sendiri tanpa calo? Masyarakat kini bisa mengurusnya secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) dengan langkah praktis dan sesuai aturan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, pemohon harus menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan KK terbaru. Dokumen ini menjadi bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran.

Selain identitas, pemohon wajib melampirkan dokumen riwayat tanah. Dokumen ini bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa/kelurahan.

“Dokumen ini jadi dasar penelitian hak, bukan bukti kepemilikan final,” jelas sumber dari Kantor Pertanahan.

Jika dokumen tertulis tidak lengkap, bukti bisa ditunjukkan lewat penguasaan fisik tanah minimal 20 tahun berturut-turut disertai saksi terpercaya. Tahapan ini penting dalam penetapan hak.

Pengumpulan data fisik juga wajib, termasuk pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas yang disepakati pemilik tanah sekitar.

“Pengukuran dilakukan agar luas dan letak tanah jelas,” tambah sumber tersebut.

Setelah data yuridis dan fisik lengkap, Kantah mencatat di buku tanah dan menerbitkan sertipikat. Sertipikat ini menjadi bukti hak yang sah dan kuat secara hukum.

Biaya pendaftaran dibayarkan lewat mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon bisa menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi melalui Hotline WhatsApp 0811-1068-0000 atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus agar proses lebih cepat dan mudah.

Dengan langkah ini, pemilik tanah memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah tanpa perantara. (**)