Bengkulu Selatan, mediabengkulu.id – Realisasi kegiatan di Desa Kota Bumi Baru, Kecamatan Seginim, memicu tanda tanya. Sejumlah pihak menilai ada ketidaksesuaian antara prosedur administrasi dan kondisi di lapangan.
Program publikasi desa disebut telah berjalan. Namun, beberapa temuan mengarah pada dugaan kejanggalan dalam proses pencairan anggaran.
Pelaksana kegiatan, Dihar, memastikan semua tahapan sudah sesuai aturan. Ia menegaskan pencairan dilakukan setelah syarat terpenuhi.
“Pencairan kami lakukan sesuai aturan. Proposal, bukti fisik, dan administrasi sudah lengkap,” kata Dihar, Selasa (6/5/2026).
Meski begitu, informasi berbeda datang dari sumber lain. Seorang rekan media menyebut masih ada kegiatan yang belum memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi dananya telah dicairkan.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penerapan aturan. Jika syarat wajib belum rampung, bagaimana proses pencairan bisa dilakukan?
Seorang warga Seginim yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku akan menempuh jalur pelaporan. Ia menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah kegiatan.
“Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan beberapa item kegiatan, terutama yang di bawah tahun 2025,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut. (Sugianto)
Dana Sudah Cair, Syarat Dipertanyakan: Kegiatan Desa Ini Disorot






