David Alexander Yuwono Tersangka Kedelapan Kasus Korupsi Tambang Bengkulu

David Alexander Yuwono Tersangka Kedelapan Kasus Korupsi Tambang Bengkulu. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.

Pada Rabu (30/7/2025), Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu secara resmi menetapkan tersangka kedelapan, yakni David Alexander Yuwono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Ratu Samban Mining.

Penetapan tersangka dilakukan usai David menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dikembangkan sejak beberapa waktu lalu.

“Kita telah menetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining. Setelah ditetapkan, yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan pers yang didampingi Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dan tim penyidik lainnya.

Penetapan David didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025, tertanggal 23 Juli 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya David, total sudah delapan orang tersangka yang dijerat Kejati Bengkulu dalam kasus ini. Sebelumnya, tujuh nama telah lebih dahulu ditetapkan, di antaranya:

1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana

2. Sakya Hussy, GM PT Inti Bara Jaya

3. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana

4. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya

5. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

6. Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu

7. Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (bos tambang Bengkulu)

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar ini. (Rls)