Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,8 Miliar, Kades Lebong Tandai Ditahan

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,8 Miliar, Kades Lebong Tandai Ditahan. (foto: Ansor/mediabengkulu.co)

Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara resmi menahan Kepala Desa Lebong Tandai, berinisial SU, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, mengatakan penetapan terhadap tersangka SU, dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti adanya dugaan Korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“SU kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup alat bukti,” tegas Ristu Dermawan, Senin (20/10).

Total dana yang dikelola mencapai Rp 2,8 miliar, dengan rincian dugaan penyimpangan Rp 1,3 miliar pada 2022 dan Rp 1,5 miliar pada 2023.

Penyidik telah memeriksa 31 saksi, menyita 118 barang bukti, dan menggeledah kantor desa serta rumah pribadi tersangka.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 700 juta.

Dari hasil penyelidikan, terungkap sebagian penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, termasuk beberapa kegiatan lainnya, tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan ada dugaan Fiktif.

“Banyak kegiatan tidak sesuai RAB, bahkan terindikasi fiktif. Namun pencairan tetap dilakukan,” ungkap Ristu.

Ia menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Tersangka SU ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Argamakmur, mulai 20 Oktober hingga 8 November 2025,” pungkasnya. (Ansor)