Seluma, mediabengkulu.co – Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Seluma, Kepala Desa Dusun Baru non aktif, Ibran menepis semua tudingan terhadap dirinya.
Ibran membantah adanya dugaan pengancaman dengan senjata tajam terhadap Hardiansyah selaku pelapor.
Menurut Ibran, waktu itu hanya terjadi ribut mulut antara dirinya dengan Hardiansyah masalah absensi.
Karena Hardiansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Sekdes sering tidak masuk kantor karena kepentingan organisasinya.
“Saya saat itu kan Kades, wajar saya marah karena Sekdes saya jarang masuk kantor, alasan sibuk mengikuti kegiatan organisasi,” kata Ibran, dihadapan penyidik, Kamis (4/7/2024).
Semetara Kanit Pidum Satreskrim Polres Seluma, Ipda. Bambang Ilyadi, mengatakan pemanggilan terhadap Ibran ini berdasarkan.
Laporan dari Hardiansyah yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kades Dusun Baru atas dugaan pengancaman.
“Kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya, atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam,” ungkap Bambang.
Dugaan pengancaman tersebut terjadi beberapa bulan lalu, ketika Kantor Desa Dusun Baru belum disegel oleh masyarakat.
Menyikapi perkara ini, pihak Satreskrim Polres Seluma masih akan mempelajari lebih dalam atas pengaduan dari Hardiansyah.
Jika memenuhi unsur pidana, maka proses penyelidikan dilanjutkan, namun jika sebaliknya maka perkara tersebut dihentikan melalui gelar perkara.
Polemik antara masyarakat dengan Ibran Kades Dusun Baru non aktif, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, bukan yang pertama kali.
Berbagai macam permasalahan telah terjadi, dimulai dari beberapa tudingan negatif yang dilontarkan oleh masyarakat kepada Ibran, beberapa waktu lalu.
Aksi demo dari masyarakat meminta Bupati Seluma memberhentikan Ibran dari jabatannya selaku Kades Dusun Baru.
Akhirnya berujung dengan pemberhentian sementara Ibran dari jabatannya sebagai Kepala Desa Dusun Baru melalui surat keputusan Bupati Seluma.
Bahkan masyarakat sempat menyegel Kantor Desa Dusun Baru, dan pada akhirnya Satreskrim Polres Seluma menetapkan tujuh orang tersangka penyegel kantor desa.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony






