Rejang Lebong, mediabengkulu – Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong memperkuat sinergi dengan Polres setempat, Senin (2/2/2026).
Koordinasi dilakukan untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, terutama bagi anak dan kelompok rentan.
Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Hambali, bersama PPPK Direktorat Anak Kementerian Sosial RI dan Pelopor Perdamaian (Pordam), bertemu dengan Satreskrim Unit Pidana Umum Polres Rejang Lebong.
Pembahasan utama adalah implementasi KUHP baru. Mereka membahas penyesuaian aturan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2025, serta regulasi lanjutan di tahun 2026.
“Kami membahas peran dan kewenangan Dinas Sosial dalam pembinaan serta rehabilitasi sosial, khususnya bagi anak dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum,” ujar Hambali.
Koordinasi juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Polres dan Dinsos sepakat meningkatkan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Kami ingin memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan sosial,” kata Ipda Desnal Eka Putra, Kanit Pidum Polres Rejang Lebong.
Pertemuan ini diterima langsung oleh Kanit Pidana Umum Polres Rejang Lebong.
Diharapkan hasil koordinasi meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi anak serta kelompok rentan di Rejang Lebong. (yurnal)
Dinsos Rejang Lebong dan Polres Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan






