Jakarta, mediabengkulu.co – Jumlah pengaduan dan kasus pertanahan sepanjang 2025 masih tergolong tinggi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mendorong langkah mitigasi dengan membentuk tim khusus pencegahan kasus pertanahan.
“Pencegahan adalah kunci. Kasus tidak boleh terus berulang dan berkembang menjadi konflik besar. Karena itu, kita perlu tim khusus untuk mencegah sejak awal,” ujar Iljas, saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, rakernis ini sekaligus menjadi ajang evaluasi kinerja penanganan kasus selama setahun dan penyusunan langkah perbaikan ke depan.
Tim pencegahan tersebut, lanjut Iljas, akan melibatkan perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Tim ini bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat di daerah.
“Tim bekerja secara kolaboratif dalam satu wadah. Mereka menjadi pintu masuk resmi pengaduan,” jelasnya.
Data Ditjen PSKP mencatat, sepanjang 2025 terdapat 7.053 kasus konflik intensitas rendah, 434 kasus konflik intensitas tinggi, dan 143 kasus konflik berintensitas politik.
Untuk menekan angka tersebut, Iljas menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Aturan ini menjadi pedoman utama mitigasi risiko dan wajib dijalankan seluruh jajaran ATR/BPN.
“Ini bukan aturan sektoral. Semua unit wajib melaksanakannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Rakernis Ditjen PSKP 2025, Sumarto, menyebut rakernis menghadirkan para pakar konflik dan hukum pertanahan.
Tujuannya membangun kolaborasi dan merumuskan strategi konkret pencegahan serta percepatan penyelesaian kasus.
“Kami ingin strategi yang nyata agar kasus baru menurun dan kepastian hukum masyarakat semakin kuat,” ujarnya.
Rakernis mengusung tema Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan.
Sejumlah pakar hadir sebagai narasumber, dengan diskusi dipandu Kepala Subdirektorat Perkara Wilayah I, Sofyan Hadi Syam.
Kegiatan ini diikuti pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN serta jajaran pengendalian dan penanganan sengketa Kanwil BPN se-Indonesia, baik luring maupun daring. (**)
Dirjen PSKP Dorong Tim Khusus untuk Cegah Kasus Pertanahan






