Bengkulu, mediabengkulu.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu.
Kali ini, polisi membongkar modus pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam bola lampu dan dikirim menggunakan jasa travel.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RD (52), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Karya Bakti, Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi itu dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Frengki Leo.
Kasus ini terungkap setelah seorang sopir travel merasa curiga terhadap paket yang dibawanya dari wilayah Rejang Lebong.
Karena mencium adanya kejanggalan, sopir tersebut kemudian melapor kepada personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan di kawasan Simpang Empat Nakau. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah bola lampu.
Untuk membongkar jaringan pelaku, polisi menerapkan teknik controlled delivery atau penyerahan yang diawasi petugas.
Hasilnya, RD berhasil ditangkap sesaat setelah menerima paket tersebut di depan rumahnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Bengkulu.
“Polda Bengkulu berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, baik pengedar maupun bandar, akan kami tindak tegas,” ujar Kombes Pol Ichsan Nur, Kamis (7/5/2026).
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif melaporkan hal mencurigakan kepada pihak kepolisian, termasuk sopir travel yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Selain paket sabu yang ditemukan di dalam bola lampu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, RD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus, melengkapi administrasi penyidikan, dan menguji barang bukti di laboratorium,” tutup Kombes Pol Ichsan Nur. (**)
Ditresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu Dalam Bohlam, Modus Paket Travel






