Yogyakarta, mediabengkulu – Sejumlah Kantor Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat pemutakhiran data digital dengan mendata ulang surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama.
Langkah ini memperkuat basis data pertanahan nasional sekaligus meningkatkan akurasi layanan kepada masyarakat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong transformasi layanan berbasis digital.
Satuan kerja di daerah bergerak serentak, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menegaskan pihaknya tengah melakukan cleansing data terhadap arsip lama.
“Kami siapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Saat ini kami lakukan cleansing terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Imam.
Digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak. Pemetaan modern menuntut data spasial presisi, termasuk titik koordinat dan pemetaan bidang tanah secara digital.
Banyak data lama, terutama terbitan 1960-an, belum memiliki kelengkapan tersebut.
Untuk mempercepat proses, ATR/BPN menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), taruna/i STPN akan turun langsung melakukan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Kabupaten Sleman.
Program ini berlangsung 9 Februari hingga 11 Juli 2026. Peserta KKN akan menggunakan data hasil cleansing sebagai dasar kerja lapangan dan mendapat pendampingan langsung dari petugas Kantor Pertanahan.
“Kami berharap sertipikat lama yang terbit sejak 1960-an dapat terpetakan dengan baik,” tegas Imam.
Langkah serupa dilakukan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi lokasi utama KKNP-PTLP, jajaran tetap menjalankan strategi pemutakhiran data.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan pihaknya menginventarisasi bidang tanah yang belum terpetakan.
Tim menelusuri keberadaan Gambar Situasi (GS), Gambar Ukur (GU), kode hak, dan nomor hak di sekitar bidang untuk memastikan posisi dan batas tanah secara akurat.
“Kami keluarkan total data yang belum terpetakan. Kami inventarisir dan cocokkan dengan bidang di sekitarnya agar posisi tanah jelas. Proses ini terus kami selesaikan,” ujar Amru.
Pemutakhiran data digital ini menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum hak atas tanah di DIY.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, ATR/BPN menargetkan layanan pertanahan lebih cepat, transparan, dan terpercaya di era digital. (**)
DIY Genjot Digitalisasi Sertipikat Lama






