Bengkulu, mediabengkulu.co – Usai membentuk panitia kerja melalui rapat paripurna, Senin (30/9). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu mulai menyusun kode etik.
Ketua panitia kerja kode etik, Teuku Zulkarnain, mengatakan dalam menyusun kode etik DPRD periode 2024-2029, ada hal-hal yang harus dipelajari terlebih dahulu.
Dalam penyusunan kode etik ini pihaknya juga bakal melaksanakan koordinasi dengan provinsi lain.
“Kita targetkan pembentukan kode etik satu minggu selesai. Walaupun dikasih target satu bulan, dan pengesahannya nanti bisa satu rangkaian dengan tata tertib,” ungkap Teuku.

Dikatakan Teuku, kode etik termasuk salah satu produk dari Badan Kehormatan, sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD.
Setelah tata tertib dan kode etik rampung dibahas, selanjutnya barulah akan dibentuk Alat Kelengkapan DPRD seperti Komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran. (Adv)
Laporan: Helen // Editor: Sony






