DPRD Rejang Lebong Sahkan 4 Perda untuk Tingkatkan Pelayanan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, mengesahkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025). (foto:dok)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, mengesahkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025).

Keempat perda tersebut meliputi penyelenggaraan administrasi kependudukan, kearsipan, cadangan pangan pemerintah kabupaten, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintahan dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi oleh Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi, dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari, Wakil Bupati Dr. H. Hendri Praja, serta unsur Forkopimda dan pejabat lainnya.

Sebelum pengesahan, tiga panitia khusus memaparkan hasil pembahasan, yang mencakup aspek-aspek penting dari setiap perda.

Fraksi PDI-P, melalui juru bicara Lidya Marlina, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.

Gabungan enam fraksi, melalui Ari Wibowo, menyoroti potensi pendapatan asli daerah dari sektor galian C dan mendorong percepatan layanan administrasi kependudukan.

Bupati HM Fikri, memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan dan pengesahan perda.

Fikri menekankan bahwa empat perda ini sangat penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Rejang Lebong, serta berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam proses ini.

“Empat perda ini akan menjadi landasan penting untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di Rejang Lebong. Saya mengapresiasi kerja keras anggota DPRD dalam proses pengesahan ini. Selanjutnya, perda ini akan kami ajukan ke gubernur untuk proses selanjutnya,” ujar Bupati Fikri.

Pengesahan empat perda ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi Kabupaten Rejang Lebong, terutama dalam meningkatkan kualitas pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. (Yurnal)