Bengkulu, mediabengkulu.co – Dua pemuda berinisial A-G dan A-P, warga Jalan Raden Fatah Kota Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang, telah diringkus oleh Tim Buser Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu.
Kedua pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, Polsek Selebar, dan Polsek Gading Cempaka.
Kapolsek Kampung Melayu, AKP Saman Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku begal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban begal di kawasan Jalan Citanduy Kota Bengkulu.
Proses penangkapan kedua pelaku begal ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Kampung Melayu, Brigpol Roni Irawan.
Menurut AKP Saman Saputra, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan kedua pelaku begal setelah mengumpulkan barang bukti dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat itu, kedua pelaku tengah berada di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, Polsek Selebar, dan Polsek Gading Cempaka,” jelas AKP Saman Saputra.
Penangkapan kedua pelaku begal ini tidak berjalan mulus. Diketahui bahwa saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga anggota Opsnal Polsek Kampung Melayu terpaksa melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun, akhirnya keduanya berhasil diamankan.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Kapolsek Kampung Melayu dan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (*)






