Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Lebong, Sekwan DPRD Provinsi Diperiksa Polda

Bengkulu, mediabengkulu.co – Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Rabu (22/10/2025).

Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi program bedah rumah Dinas Perkim Lebong tahun anggaran 2023.

Mustarani datang mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Ia dipanggil sebagai saksi karena menjabat sebagai Sekda Lebong dan Plt Kepala Bappeda saat program itu berlangsung.

“Dipanggil sebagai saksi, masalah Perkim Lebong. Dulu saya Sekda sekaligus Plt Bappeda,” kata Mustarani di halaman Ditreskrimsus Polda.

Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan dana program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) senilai Rp 4,1 miliar yang bersumber dari APBD Lebong 2023.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana mengatakan, sebanyak 93 unit rumah dibangun untuk warga penerima manfaat.

“Anggaran puluhan juta per unit diberikan untuk pembelian material dan bahan bangunan,” ujar Kombes Andy.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan.

Kasubdit Tipidkor Kompol Muh. Syahir Fuad mengungkapkan, pelaksanaan program menyalahi aturan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022.

Program juga tidak melibatkan masyarakat secara langsung, sebagaimana mestinya.

“Bahan bangunan diserahkan tidak sesuai kualitas dan kuantitas. Bahkan, upah tukang tidak dialokasikan,” jelas Kompol Syahir.

Ia juga menyebut Kepala Dinas Perkim Lebong (inisial H) diduga mengarahkan kelompok penerima untuk memilih toko bangunan tertentu.

“H mengatur pengadaan bahan bangunan dengan toko pilihan. Ini melanggar prinsip swakelola dan merugikan negara,” tegasnya.

Penyidikan masih terus berjalan. Polisi menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. (**)