Dugaan Pungli Sewa Gedung di Rejang Lebong, DPRD dan Pemkab Saling Bantah

DPRD Rejang Lebong menyoroti dugaan pungli sewa Gedung Serba Guna dan Gedung Organisasi Wanita
Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Hariyani. (Foto: dok)

Rejang Lebong, Media Bengkulu – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyewaan gedung milik pemerintah daerah mencuat di Kabupaten Rejang Lebong.

DPRD dan Pemkab Rejang Lebong menyampaikan pernyataan berbeda terkait sewa Gedung Serba Guna (GSG) dan Gedung Organisasi Wanita (GOW).

Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Hariyani, menilai praktik pungli masih terjadi dan memberatkan masyarakat penyewa.

Ia menyebut adanya pungutan tambahan di luar tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Banyak keluhan dari masyarakat. Ada biaya kebersihan dan pungutan lain di luar tarif sewa resmi. Ini sangat memberatkan,” kata Pera, Selasa (27/1/2026).

Pera juga menyoroti pengelolaan Gedung GOW. Ia mempertanyakan setoran pendapatan gedung tersebut ke kas daerah. Pasalnya, gedung itu kerap digunakan dalam sepekan.

“Gedung GOW milik pemda. Jika sering dipakai, seharusnya ada pemasukan ke kas daerah. Ini perlu diklarifikasi,” tegasnya.

DPRD meminta Pemkab Rejang Lebong memperketat pengawasan dan mengevaluasi pengelolaan aset daerah.

Pera, menekankan pentingnya transparansi agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami ingin pengelolaan aset daerah akuntabel dan terbuka. Jangan sampai pungli terus terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Rejang Lebong, Wahyu Mirwansyah, membantah tudingan pungli.

Wahyu, menegaskan tarif sewa GSG sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Tarif GSG Rp5,7 juta untuk umum, Rp4 juta untuk PNS, dan Rp700 ribu untuk kegiatan sosial. Itu untuk sewa dua hari. Tidak termasuk biaya persiapan dan kebersihan,” jelas Wahyu.

Menurutnya, biaya persiapan dan pembersihan menjadi tanggung jawab penyewa dan disepakati sejak awal.

Karena itu, ia menilai tidak ada pungli dalam penyewaan GSG.

Terkait Gedung GOW, Wahyu menegaskan biaya sewa Rp250 ribu per hari dan setoran masuk ke kas daerah.

“Semua sesuai aturan. Tidak ada pungli. Jika ada dugaan, silakan tunjukkan bukti transaksi,” tegasnya.

Perbedaan pernyataan ini membuka ruang klarifikasi lanjutan. DPRD dan Pemkab Rejang Lebong diharapkan segera duduk bersama untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan sesuai aturan, demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat. (**)