Rejang Lebong, mediabengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mengusut dugaan penyimpangan anggaran Perumda Tirta Bukit Kaba tahun 2023–2024.
Kamis (12/2/2026), penyidik memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi, sebagai saksi.
Saat tiba di kantor kejaksaan, Syamsul memilih tidak banyak berkomentar kepada wartawan.
“Silakan langsung ke penyidik saja ya. Maaf kawan-kawan,” ujarnya singkat.
Kasi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan masih tahap pendalaman keterangan saksi.
“Benar, hari ini yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran PDAM 2023–2024,” kata Hironimus.
Menurutnya, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain untuk melengkapi alat bukti. Pemeriksaan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kami memanggil saksi-saksi lain untuk menguatkan fakta hukum,” jelasnya.
Kejari menegaskan penanganan perkara berjalan profesional tanpa tekanan pihak manapun.
“Kami pastikan tidak ada intervensi. Jika terbukti, perkara kami lanjutkan. Jika tidak, akan kami hentikan sesuai ketentuan,” tegas Hironimus.
Kasus dugaan korupsi anggaran Perumda Tirta Bukit Kaba masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh penyidik Kejari Rejang Lebong. (yl)
Eks Bupati Rejang Lebong Diperiksa Kejari dalam Kasus Anggaran PDAM






