Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

Konferensi pers Polri terkait penetapan eks Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus narkoba
Divisi Humas Polri menyampaikan keterangan pers mengenai penetapan mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. (Foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK resmi ditetapkan tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir mengatakan penetapan dilakukan setelah pengembangan kasus jaringan narkotika di Nusa Tenggara Barat.

“Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik masyarakat maupun oknum internal,” tegasnya, Minggu (15/2/2026).

Kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota polisi BRIPKA KIR dan istrinya dengan barang bukti sabu 30,415 gram.

Pengembangan Polda Nusa Tenggara Barat menemukan keterlibatan AKP ML.

Tes Bidpropam menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin. Polisi lalu menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan. Penyidik menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Dari keterangan AKP ML, muncul dugaan peran AKBP DPK. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Propam menggeledah rumahnya di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Polisi menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin.

Tersangka dijerat pasal pidana narkotika dan psikotropika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

AKBP DPK kini ditempatkan khusus sambil menunggu sidang kode etik 19 Februari 2026.

“Tidak ada impunitas. Standar pemeriksaan justru lebih ketat bagi anggota,” ujar Jhonny.

Polri juga membentuk tim gabungan untuk mengejar bandar berinisial E yang diduga pemasok sejak Agustus 2025.

Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (**)