Mukomuko, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan jadwal final pelantikan PPPK Paruh Waktu pada 30 Desember 2025.
Pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) akan digelar di lapangan upacara Setdakab atau Kantor Bupati Mukomuko, mulai pukul 08.00 WIB.
Bupati Mukomuko, Choirul Huda, telah menyetujui jadwal tersebut. Keputusan ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, usai berkoordinasi dengan bupati.
“Pelantikan PPPK paruh waktu ditetapkan pada 30 Desember 2025,” ujar Haryanto, Selasa (23/12/2025).
Sebanyak 1.875 peserta diwajibkan hadir dan mengenakan seragam Korpri atau pakaian resmi ASN. Peserta terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Menurut Haryanto, penyerahan SK menjadi momen bersejarah bagi tenaga honorer yang resmi beralih status menjadi ASN PPPK paruh waktu.
“Sebaiknya hadir semua, kecuali yang berhalangan karena sakit, melahirkan, atau kondisi tertentu. Ini hari penting bagi mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyerahan SK ini menjadi awal semangat baru menyambut tahun 2026 bagi para PPPK untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian.
Dengan pelantikan tersebut, mulai Januari 2026 tidak ada lagi pegawai honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Ketentuan ini sesuai amanat undang-undang.
“Mulai 2026 seluruh pegawai pemerintah wajib berstatus ASN. Instansi juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru,” jelas Haryanto.
Ia menegaskan, jika masih ditemukan pegawai non-ASN pada 2026, maka otomatis akan dirumahkan.
Untuk diketahui, PPPK paruh waktu Mukomuko merupakan alih status dari tenaga honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu.
Terkait penghasilan, gaji masih disesuaikan dengan saat menjadi honorer, yakni sekitar Rp1 juta per bulan. (wisky)
Final! Pelantikan 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Digelar 30 Desember 2025






