Bengkulu, mediabengkulu.co – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu atau Forkopimda, menggelar rapat membahas pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha, untuk mendukung pembangunan di wilayah tersebut.
Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis pagi (16/10/2025), dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, BPN, dan sejumlah dinas teknis provinsi.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu pokok bahasan adalah lahan eks HGU milik PT Bumi Rafflesia Indah seluas 1.000 hektare di Bengkulu Tengah.
Dari total lahan tersebut, 396 hektare telah digunakan untuk perkebunan, sementara 604 hektare sisanya belum dibebaskan.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan Pemerintah Provinsi telah mengajukan pemanfaatan lahan eks HGU tersebut, ke Badan Bank Tanah.
“Kami ingin memanfaatkan lahan ini untuk proyek strategis, mulai dari pembangunan Kodam, TPST Regional, hingga Bengkulu International Sport Centre,” ujar Mian.

Rinciannya, 100 hektare direncanakan untuk pembangunan komando daerah militer.
30 hektare untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Regional, yang mencakup Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma.
Serta 76 hectare, untuk pembangunan Bengkulu International Sport Centre.
Sisanya akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor pemerintahan dan instansi vertikal.
Selain itu, rapat juga membahas pemanfaatan lahan dari perubahan kawasan hutan menjadi area penggunaan lain seluas 119 hektare di wilayah Pelindo.
Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023.
“Pemanfaatan lahan harus tetap dikoordinasikan dengan pemegang Hak Pengelolaan Lahan, dalam hal ini Pelindo,” ujar perwakilan dari DLHK, Samsul Hidayat.
Forkopimda juga menyoroti perlunya data lengkap dari Kanwil BPN, mengenai HGU yang telah berakhir atau terlantar. Agar bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan.
Rapat ini bertujuan menyamakan langkah antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan lahan dan menghindari konflik agraria.
“Sinergi semua pihak sangat penting agar pemanfaatan lahan berjalan tertib, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian menutup rapat.
Dinas terkait, diminta segera melakukan observasi dan menyusun tapal batas atas lahan 396 hektare eks HGU PT BRI.
Sementara sisa 604 hectare belum ditindaklanjuti, karena masih ada indikasi tumpang tindih dan dalam proses penyelidikan Kejati Bengkulu. (hln/Adv)






