Gubernur Perjuangkan Legalitas Tambang Emas Tradisional Lebong

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berdialog dengan penambang emas tradisional di Kabupaten Lebong terkait izin tambang rakyat
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendengarkan aspirasi penambang emas tradisional saat dialog bersama masyarakat Lebong dalam program Bantu Rakyat. (foto: ist)

Lebong, mediabengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan komitmennya memperjuangkan legalitas tambang emas tradisional di Kabupaten Lebong.

Langkah ini diambil untuk melindungi ribuan penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari tambang warisan leluhur.

Helmi Hasan, turun langsung berdialog dengan masyarakat penambang emas di Lebong Tambang dan sekitarnya, Sabtu (7/2/2026).

Ia mendengar aspirasi warga, yang selama puluhan tahun menambang emas secara tradisional, namun masih berada dalam bayang-bayang persoalan hukum.

Dialog tersebut, merupakan bagian dari program Bantu Rakyat, program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai dasar kebijakan.

Perwakilan penambang menyampaikan, bahwa aktivitas tambang emas di Lebong telah berlangsung sejak awal 1900-an.

Eliosman, penambang generasi tua, mengatakan keluarganya telah menambang emas sejak 1920.

“Kami sudah ada sejak 1920. Sejak 1957 tambang dikelola secara tradisional. Ini warisan orang tua kami,” kata Eliosman.

Meski menggunakan metode tradisional, tambang rakyat Lebong masih produktif. Setiap bulan, hasil emas bisa mencapai sekitar 25 kilogram.

Penambang juga mengklaim memahami aturan adat, batas wilayah, dan kewajiban menjaga lingkungan.

Masalah muncul karena sebagian besar lokasi tambang rakyat masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME).

Kondisi ini membuat penambang tradisional berada dalam posisi rawan secara hukum.

“Kami ingin kepastian. Kami ingin tambang rakyat dibuka secara resmi, agar tidak terus dihantui persoalan hukum,” ujar salah satu penambang.

Menanggapi hal itu, Helmi Hasan, memastikan pemerintah provinsi akan menempuh jalur resmi.

Ia menjelaskan, Bupati Lebong akan mengajukan surat kepada Gubernur, lalu diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kita tempuh mekanismenya. Aspirasi ini akan kita bawa ke kementerian. Dinas ESDM dan DLHK sudah mencatat. Semua izin akan kita evaluasi,” tegas Helmi.

Menurutnya, perjuangan ini sejalan dengan arahan Presiden, agar kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Merah putih harus berkibar di seluruh negeri. Artinya, sumber daya alam harus kembali ke rakyat. Itulah semangat Bantu Rakyat,” ujarnya.

Helmi menegaskan, aspirasi penambang emas Lebong tidak akan berhenti pada dialog.

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

“InsyaAllah, suara bapak dan ibu tidak berhenti di sini. Kita perjuangkan bersama,” katanya.

Kabupaten Lebong sendiri dikenal memiliki sejarah panjang pertambangan emas rakyat, khususnya di Kecamatan Lebong Utara dan Pinang Belapis.

Hingga awal 2026, pemerintah terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar aktivitas tambang tradisional dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan. (hln)