Guru Jual Buku LKS di Sekolah Akan Disanksi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Farzian (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Bagi dewan guru yang tetap menjual buku LKS kepada siswa sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dibawa naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.

Akan diberikan teguran dan sanksi tegas, karena sifat penjualan buku LKS atau buku pembelajaran siswa sudah masuk ranah pungutan liar.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian, Senin (12/82024).

“Apabila didapati masih menjual LKS maka yang bersangkutan akan dipanggil serta diminta buat surat pernyataan,” kata Farzian.

Farzian mejelaskan, larangan ini juga tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Pasal 181 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan,” tegas Farzian.

Masih dikatakan Farzian, semua perlengkapan siswa dalam proses pembelajaran sudah ditanggung melalui dana bantuan operasional sekolah, sehingga setiap perlengkapan seperti buku pembelajaran tidak dapat diperjualbelikan.

“Kita minta bagi masyarakat ataupun wali murid yang keberatan dan mengetahui masih ada penjualan buku LKS, untuk segera melaporkan ke Dinas Pendidikan,” himbau Farzian.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony