Guru SMKN 2 Rejang Lebong Buka Suara Usai Mantan Kepsek Melapor ke Polda

Guru SMKN 2 Rejang Lebong Buka Suara Usai Mantan Kepsek Melapor ke Polda. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Guru-guru SMKN 2 Rejang Lebong angkat bicara setelah mantan Kepala Sekolah mereka, Agustinus Dani DS, melaporkan ke Polda Bengkulu terkait petisi yang ditandatangani 37 guru dan staf sekolah, Rabu (30/07/2025).

Mereka siap menghadapi proses hukum dan mempertahankan hak mereka sebagai pendidik.

Alexander Leo Permadi, salah satu guru, mengungkapkan bahwa petisi tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti konkret.

“Kami akan menghormati proses hukum dan siap bertanggung jawab atas petisi yang kami buat, serta tetap kompak dan kooperatif,” ujarnya.

Ia menyayangkan keputusan Agustinus Dani membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena menurutnya, seharusnya pihak sekolah yang melapor.

“Seharusnya kami yang melapor, tapi kami masih mempertimbangkan sisi kekeluargaan,” tambah Alex.

Guru-guru SMKN 2 Rejang Lebong berkomitmen untuk tetap mengikuti arahan atasan dan kooperatif jika ada pemanggilan lebih lanjut.

“Kami akan mengikuti arahan atasan dan kooperatif jika ada pemanggilan terkait polemik ini,” kata Alex.

Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Dengan demikian, mereka dapat fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik.

Sebelumnya, Agustinus Dani Dadang Sumantri, mantan Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong, melaporkan sejumlah guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong ke Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025).

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kasus ini bermula dari beredarnya surat petisi penolakan terhadap Agustinus yang ditandatangani 37 orang.

Namun, guru-guru membantah tuduhan tersebut dan menyatakan petisi mereka dilengkapi bukti konkret. (Yurnal)