Heboh! Oknum Guru SMAN Bengkulu Tengah Nikah Siri Tanpa Izin Istri dan Atasan, Terancam Sanksi Berat

Oknum Guru SMAN Bengkulu Tengah Nikah Siri Tanpa Izin Istri dan Atasan, Terancam Sanksi Berat. (foto: ist)

Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Dunia pendidikan Bengkulu Tengah diguncang kabar memalukan.

Seorang oknum guru PNS berinisial E, yang mengajar di salah satu SMAN Bengkulu Tengah, dilaporkan melakukan pernikahan siri dengan dua perempuan tanpa izin istri sah dan tanpa persetujuan pimpinan.

Informasi ini mencuat dari laporan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Oknum E, disebut menikahi dua wanita berinisial N dan M secara siri, meski statusnya masih terikat perkawinan sah.

Tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, PNS yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari istri sah serta persetujuan pejabat berwenang, yang dituangkan secara resmi dan bermaterai.

Namun, hingga pernikahan siri itu dilakukan, oknum guru tersebut disebut tidak mengantongi satu pun izin yang dipersyaratkan.

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencoreng martabat profesi guru yang seharusnya menjadi teladan moral bagi peserta didik dan masyarakat.

PP Nomor 45 Tahun 2021 secara tegas mengatur sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat, bagi PNS yang melanggar ketentuan perkawinan.

Publik kini mendesak pemerintah dan instansi terkait bertindak tegas dan transparan.

Penegakan disiplin dinilai penting agar aturan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran etika dan hukum oleh pendidik tidak boleh ditoleransi, demi menjaga marwah dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat. (**)