Seluma, mediabengkulu.co – Jabatan kepala desa di Kabupaten Seluma resmi dikukuhkan menjadi delapan tahun.
Sebanyak 177 kepala desa dikukuhkan langsung oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, di Balai Adat Serasan Seijoan, Rabu (11/9/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma.
Terdapat lima desa yang kadesnya tidak dapat diikutsertakan untuk dikukuhkan, karena tiga desa masih dijabat seorang penjabat sementara dan dua lainnya masih tersangkut hukum.
“Pengukuhan ulang Kades yang masih menjabat ini merupakan tindaklanjut atas Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang baru disahkan,” ungkap dia.
Lima desa yang kadesnya belum dapat mengikuti pengukuhan yakni Desa Petai Kayu dan Desa Padang Batu, dikarenakan kadesnya mengundurkan diri untuk mencalon legislatif.
Kemudian Kades Sendawar yang kini dijabat oleh penjabat sementara, karena Kades sebelumnya meninggal dunia.
Sedangkan untuk Kades Kemang Manis juga dijabat oleh penjabat sementara, karena Kades sebelumnya tersandung kasus korupsi dana BTT BPBD.
Terakhir Kades Dusun Baru yang kini dijabat penjabat sementara pasca kadesnya dinonaktifkan oleh bupati karena tuntutan dari masyarakat atas tudingan perbuatan perzinaan.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony






