Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (14/2/2025).
Tampak penyidik Kejari dengan seragam hitam merah melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari, Ristu Darmawan dan didampingi Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, serta dibantu personel Polres Bengkulu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengatakan pemeriksaan dan penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka penyidikan dana perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Diduga perjalanan dinas tersebut fiktif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Bengkulu, tahun 2024 dengan nilai Rp 5,6 milyar.
“Saat ini kami sudah mendapatkan surat tugas dari BPKP Perwakilan Bengkulu untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara,” ungkap Ristu Darmawan.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian untuk menemukan alat bukti atas dugaan tindak pidana kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023.
“Kami mencari dokumen atau barang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi,” tambah Ristu Darmawan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah meminta keterangan 26 orang saksi yang terlibat pada kegiatan tersebut.
“Masih proses penghitungan, nanti jika sudah pasti akan diinfokan, karena kerugian negara ini salah satu unsur yang kita sangkakan,” ucap Ristu Darmawan.
Saat ini pihak Kejari Bengkulu Utara belum menetapkan tersangka, namun bisa dipastikan akan menyeret beberapa tersangka.
“Dalam menentukan seseorang menjadi tersangka ada prosesnya, kami tidak mau gegabah, sejauh ini kita sudah periksa 26 orang saksi,” tutup Ristu Darmawan.
Laporan: Ansor // Editor: Sony






