Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan dua tersangka kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Rabu (30/4/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan mantan Sekretaris DRPD inisial EF dan AF selaku mantan bendahara.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara, keduanya ditahan untuk masa awal 20 hari kedepan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Bengkulu, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.
Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka, 16 stempel, berbagai dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 795.911.600.
“Saat ini kami telah memeriksa 79 orang saksi. Terdiri dari anggota DPRD, anggota DPRD aktif baik ditingkat kabupaten maupun provinsi serta tenaga harian lepas,” kata Ristu Darmawan, Kajari Bengkulu Utara.
Kajari mengatakan bahwa perjalanan yang dimaksud tidak hanya fiktif, tapi juga ganda yang mencakup 11 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 19 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Ristu Darmawan.
Tersangka AF ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu. Sedangkan EF di Lapas Kelas II B Kota Argamakmur.
Pihaknya membuka ruang kepada masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait aset tersangka yang dapat memulihkan kerugian negara.
“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan supremasi hukum dan akan menjalankan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ristu Darmawan.
Laporan: Ansor // Editor: Sony






