Bandung, mediabengkulu.co – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.
Langkah ini untuk memenuhi target Lahan Baku Sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebesar 87 persen pada 2029, sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
“Kami minta daerah yang LP2B-nya belum mencapai 87 persen agar merevisi perencanaan ruangnya,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN siap membantu daerah yang terkendala penyusunan tata ruang, termasuk soal anggaran.
“Jika ada hambatan fiskal, silakan hubungi Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan 600 RDTR,” ujarnya.
Ia menekankan LP2B menjadi kunci ketahanan pangan nasional. Pemerintah melarang alih fungsi LP2B, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum dengan syarat ketat.
“Alih fungsi wajib disertai penggantian lahan. Untuk sawah beririgasi minimal tiga kali lipat, rawa dua kali lipat, dan non-irigasi satu kali lipat,” jelas Nusron.
Menurutnya, lahan pengganti harus milik pemohon dan bukan sawah aktif.
“Cari lahan non-sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mengganti dengan sawah yang sudah ada,” tegasnya.
Nusron juga mengingatkan sanksi pidana bagi pelanggaran alih fungsi LP2B.
“Ancaman pidana penjara hingga lima tahun berlaku bagi pemohon, pemberi izin, hingga pejabat yang membiarkan pelanggaran,” katanya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri Nusron, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat. Serta menyerahkan sertipikat tanah bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (**)
Jalankan Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Daerah di Jabar Revisi Tata Ruang






