Bengkulu, mediabengkulu.co – Skandal korupsi tambang batubara di Bengkulu memasuki babak baru. Setelah nama Bebby Hussie ditetapkan sebagai tersangka Utama, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Kini giliran adik kandungnya, Awang, dan kerabat dekatnya, Andy Putra, ikut terseret ke dalam pusaran kasus ini.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-10 dan ke-11 oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Jumat dini hari (22/8/2025), sekitar pukul 02.30 WIB.
Keduanya ditangkap tak lama setelah mencairkan dana senilai Rp71 miliar dari rekening Bebby Hussie.
“Mereka ini melakukan perintangan penyidikan. Saat Bebby masih berstatus sebagai saksi, keduanya nekat menarik dan memindahkan dana Rp71 miliar dari rekening yang kini masuk dalam daftar penyitaan.” Ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang diteken langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, pada 21 Agustus 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP, karena dianggap menghalangi proses hukum serta turut serta dalam tindakan melawan hukum.
Setelah penetapan status, Awang dan Andy langsung digelandang ke rumah tahanan.
Keduanya kini ditahan di Rutan dan Lapas Bengkulu, menyusul sembilan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap, termasuk Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, dan Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
Kasus ini bermula dari aktivitas ilegal dua perusahaan tambang, PT Ratu Samban Mining dan PT TBJ, yang berada di bawah kendali Bebby Hussie.
Perusahaan tersebut, diduga melakukan penambangan tanpa izin resmi, menyerobot kawasan hutan lindung, mengabaikan kewajiban reklamasi, hingga memanipulasi data penjualan batubara demi keuntungan pribadi.
“Mereka bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mempermainkan hukum dan merugikan negara dalam skala besar,” tegas Danang.
Jaksa telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk rumah mewah, kendaraan, dan barang berharga lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Namun, penyitaan itu diyakini baru awal dari rangkaian pengusutan yang lebih besar.
“Kami terus memburu aset-aset lain untuk memulihkan kerugian negara. Ini belum selesai,” kata Danang.
Skandal ini menunjukkan betapa sistematis dan berani para pelaku menjalankan aksinya.
Bahkan setelah penyelidikan dimulai, mereka tetap mencoba memindahkan dana dalam jumlah fantastis, diduga untuk menghilangkan jejak dan menghambat proses hukum.
Kini, satu per satu tersangka dijerat. Namun pihak Kejati Bengkulu menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Masyarakat Bengkulu pun menanti, apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum di sektor pertambangan yang selama ini dinilai “kebal sentuhan”. (Red)
Jaringan Keluarga Terbongkar, Tersangka Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Kini Bertambah Jadi 11 Orang






