Jejak Korupsi Batu Bara Bengkulu: Rumah Bos Tambang hingga KSOP Digeledah

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu, Kamis (17/7/2025). (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah tiga lokasi penting terkait kasus dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu, Kamis (17/7/2025).

Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus.

Tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pengusaha tambang Bebby Hussy, kantor PT Tunas Bara Jaya, dan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu.

Dari ketiga tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan erat dengan praktik jual beli batu bara ilegal.

Menariknya, penyidik turut menggeledah kantor KSOP Bengkulu. Hal ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan pengangkutan batu bara menggunakan kapal tongkang.

“Penggeledahan di KSOP dilakukan untuk mendalami alur perizinan batu bara sebelum dimuat ke kapal dan berlayar. KSOP punya peran penting karena semua kapal wajib mengantongi izin sebelum berlayar,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan beberapa dokumen penting yang menguatkan penyelidikan terhadap aktivitas jual beli batu bara oleh perusahaan yang kini tengah disidik.

Meski demikian, keterlibatan pihak KSOP masih dalam tahap pendalaman.

Sementara di kantor PT Tunas Bara Jaya, penyidik menyebut menemukan “sesuatu yang menarik”, namun belum bisa diungkap ke publik karena masih dalam proses penyidikan.

Diketahui, dalam perkara ini, Kejati Bengkulu mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp300 miliar.

Nilai fantastis ini berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di luar izin usaha pertambangan, termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati juga telah menyita lokasi tambang yang berada di wilayah Bengkulu Tengah.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerusakan lingkungan dan praktik tambang di luar IUP. Proses penyidikan akan terus dikembangkan,” tegas Danang.

Kasus ini masih terus didalami Kejati Bengkulu, dan tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. (rilis)