Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Yassierli saat konferensi pers kebijakan WFA Idulfitri 2026 di Jakarta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menaker Yassierli saat menyampaikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja menjelang dan pasca Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu – Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh menjelang dan pasca Idulfitri 2026.

Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Kebijakan WFA ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, menjaga produktivitas kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.

Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Capaian Ekonomi 2025 dan Stimulus Ekonomi HBKN Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Airlangga menjelaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFA bagi pekerja dan buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengimbau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya, agar memberikan kesempatan WFA kepada pekerja sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

Namun, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu.

Pengecualian mencakup layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan operasional.

“Pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena itu, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Ia memastikan, selama pelaksanaan WFA, upah tetap dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi kerja atau sesuai perjanjian kerja.

Perusahaan juga diminta mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan, agar produktivitas tetap terjaga.

Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah berharap kebijakan WFA ini dapat mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 2026, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan kinerja dunia usaha.

Sumber: Humas Kemnaker