Judi Daring Dinilai Ancam Keluarga dan Stabilitas Sosial

Jakarta, mediabengkulu.co – Praktik judi daring kian menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan ketahanan keluarga dan mengganggu stabilitas sosial.

Pemerintah menilai judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan masalah sosial yang kompleks.

Dampaknya meluas ke aspek ekonomi, psikologis, hingga keamanan sosial.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut judi daring telah memicu berbagai persoalan di masyarakat.

“Judi online menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi. Banyak kasus kejahatan terjadi karena pelaku terdesak setelah kalah berjudi,” kata Nezar.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid juga menegaskan dampak destruktif judi daring terhadap kesejahteraan keluarga.

“Judi daring hanya menguras harta dan menimbulkan dampak psikologis, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarganya,” ujar Meutya.

Sebagai langkah tegas, Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan dan penindakan lintas sektor.

Hasilnya mulai terlihat. Data PPATK mencatat nilai transaksi judi online turun signifikan, dari Rp 359 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp 155 triliun. Angka ini turun sekitar 57 persen.

Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Medan Muhammad Husein Tanjung menilai penurunan tersebut sebagai capaian penting dalam upaya pemberantasan judi daring.

“Ini bukan sekadar angka. Penurunan ini menyelamatkan ketahanan ekonomi keluarga, terutama kelompok masyarakat rentan,” ujarnya.

Kemkomdigi juga melakukan pemblokiran masif terhadap situs dan konten judi online.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga awal November 2025, sebanyak 2.458.934 situs dan konten judi daring ditutup.

“Penurunan ini setara dengan menyelamatkan lebih dari Rp 200 triliun uang rakyat agar tidak mengalir ke bandar judi,” tegas Husein.

Ia menyebut angka tersebut sebagai pemblokiran terbesar sepanjang sejarah pengawasan ruang digital Indonesia.

Lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan situs judi aktif, sementara sisanya konten promosi di platform digital besar.

Dampak kebijakan ini juga terlihat dari perubahan perilaku masyarakat.

Nilai deposit judi online turun lebih dari 45 persen, dari Rp 51 triliun menjadi sekitar Rp 24,9 triliun.

“Edukasi dan pemblokiran masif terbukti efektif mengubah perilaku masyarakat,” tambah Husein.

Pemerintah memastikan pemberantasan judi daring akan terus berlanjut melalui penguatan regulasi, edukasi publik, serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna melindungi keluarga Indonesia dan menjaga stabilitas sosial di era digital. (**)