Aceh Tamiang, mediabengkulu.id – Banjir besar menerjang Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025.
Hujan deras tanpa henti membuat air naik hingga 4–5 meter. Lumpur setinggi 1–2 meter menutup permukiman, fasilitas umum, dan kantor pemerintahan.
Salah satu yang terdampak paling parah adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Air melampaui bangunan dan merendam seluruh ruangan.
Ruang arsip tak luput dari terjangan banjir dan lumpur tebal.
Sebanyak 75.000 buku tanah dan surat ukur terdampak. Belum termasuk warkah serta dokumen pendukung lainnya.
Listrik padam total. Proses penyelamatan tak bisa langsung dilakukan.
Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan arsip tersebut adalah bukti hak masyarakat.
“Jika rusak atau hilang, kepastian hukum warga ikut terancam,” ujarnya.
Hari keenam pascabencana, Evan akhirnya melihat langsung kondisi kantor. Lumpur setinggi lutut menutup lantai.
Rak arsip roboh. Ruang pelayanan berubah menjadi hamparan lumpur.
Selama dua pekan, akses kendaraan menuju kantor terputus. Tim hanya bisa berjalan kaki.
Hari pertama, mereka memetakan kerusakan. Hari kedua, mereka menyusun strategi evakuasi arsip secara bertahap.
Karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tim memutuskan memindahkan arsip ke daerah terdekat yang lebih aman.
Bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, arsip dievakuasi ke Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Banda Aceh untuk direstorasi.
Proses restorasi mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Sebanyak 30 taruna turun langsung melalui program KKNP-PTLP.
Arinaldi menyebut sekitar 10 persen arsip atau 1,9 meter linier telah berhasil dibersihkan.
Restorasi terus dipercepat di lokasi pemulihan di Kabupaten Langkat.
Di tengah keterbatasan, Kantah Aceh Tamiang bergerak cepat menyelamatkan arsip negara dan menjaga kepercayaan publik.
Pelayanan pertanahan mulai berjalan kembali meski sementara berpindah lokasi.
ATR/BPN memastikan pemulihan terus dilakukan.
Targetnya jelas: hak atas tanah masyarakat tetap aman dan kepastian hukum tetap terjaga.
Sumber: Kementerian ATR/BPN
Kantah Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabanjir






