Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, memimpin langsung pemeriksaan senjata api milik personel di lapangan apel Mapolres Rejang Lebong, Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan senjata api yang dipegang anggota dalam kondisi layak pakai dan sesuai aturan.
Selain kondisi fisik senjata, petugas juga mengecek kelengkapan administrasi serta masa berlaku kartu pemegang senjata api.
“Pemeriksaan ini rutin dilakukan untuk memastikan senjata api berada pada pemegangnya, kondisinya bersih dan layak pakai, serta administrasinya lengkap,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan kepada seluruh personel agar menggunakan senjata api secara disiplin dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Ia mengingatkan anggota tidak sembarangan mengeluarkan atau menembakkan senjata api.
Penggunaan senjata hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan diri maupun orang lain.
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kartu pemegang senjata api telah habis masa berlakunya.
Senjata milik personel tersebut langsung diamankan oleh Bagian Logistik Polres Rejang Lebong.
“Anggota yang masa berlaku kartunya habis harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan kembali memegang senjata api,” jelas AKP M. Hasan Basri.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bagian Logistik bersama Sipropam Polres Rejang Lebong.
Langkah ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api tetap sesuai aturan serta menjaga keselamatan personel dan masyarakat. (Yurnal)
Kapolres Rejang Lebong Cek Senjata Api Personel, Tegaskan Penggunaan Harus Sesuai SOP






