Kapolres Rejang Lebong Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Curup

Kapolres Rejang Lebong melakukan silaturahmi ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Curup, Senin (21/4/2025). (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan pengadilan. Kapolres Rejang Lebong melakukan silaturahmi ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Curup, Senin (21/4/2025).

Kapolres disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri kelas IB Curup, Santonius Tambunan.

‎Kedua belah pihak membahas tentang kerja sama dalam menangani kasus-kasus hukum, pengamanan di lingkungan pengadilan, dan peningkatan efisiensi penanganan kasus.

Selain itu, juga berkoordinasi dan  berkonsultasi tentang penegakan Hukum, terkait UU Narkoba, UU kesehatan dan UU umum lainnya.

‎Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan pengadilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎”Sebagai lembaga penegak Hukum, banyak hambatan terjadi terutama dalam media sosial. Diharapkan untuk aparat penegak hukum dapat berperilaku baik dan profesional dalam menjalankan tugas,” ungkap Kapolres.

‎Selain itu, Kapolres juga menyampaikan tentang sifat dan karakteristik masyarakat yang terkadang masih belum paham tentang hukum.

‎‎Ia menekankan, tetap akan mengedepankan penyidikan secara profesional dan paham hukum dalam penanganan semua perkara.

‎‎”Jangan lalai dan lengah agar tidak ada komplain atau benturan,” Kata Kapolres.

‎‎”Selain itu, kita sebagai aparat penegak hukum diharapkan dapat menegakan hukum secara Humanis dan Jangan pernah menolak setiap Laporan masyarakat,” tambahnya.

‎‎‎Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Santonius Tambunan, mengapresiasi kunjungan Kapolres dan menyatakan kesiapan untuk meningkatkan kerja sama antara pengadilan dan kepolisian.

‎‎”Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan di lingkungan pengadilan,” ujar Santonius Tambunan.

Santonius Tambunan, menekankan  Pengadilan Negeri Curup tetap menjaga Integritas dan mengedepankan azas keadilan dalam penegakan hukum.

Ketua Pengadilan meminta kepada pihak Polres untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi tentang pemahaman penanganan Restorative Justice. Yaitu pendekatan dalam sistim peradilan yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban dan masyarakat.

Juga terkait perkara Narkoba, pihak pengadilan berharap  agar penuntutan  dapat memberikan efect jerah terhadap pelaku narkoba, apalagi terhadap residivis yang sudah 2 kali melakukan kejahatan.

Silaturahmi antara Kapolres dan Ketua Pengadilan juga membahas terkait penanganan perkara yang cepat dan murah. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Selain itu, diskusi terkait penanganan terhadap kasus pencabulan dan pengeroyokan juga turut ambil bagian dalam pembahasan.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan silaturahmi antara Kapolres Rejang Lebong dan Ketua Pengadilan Kelas IB yang berlangsung sekitar 1 Jam, berjalan aman dan kondusif.

“Semoga silaturahmi ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan pihak pengadilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Laporan: Yurnal  // Editor: Helen