Jakarta, mediabengkulu.id – Bareskrim Polri menyerahkan lima tersangka kasus judi online ke jaksa.
Penyerahan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini menandai berkas perkara telah lengkap atau P-21. Kasus pun siap masuk tahap penuntutan di pengadilan.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyebut tahap II menjadi momen penting dalam proses hukum.
“Berkas sudah lengkap. Selanjutnya kewenangan ada pada jaksa untuk membawa ke persidangan,” ujarnya.
Dalam penyerahan itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti bernilai besar.
Uang tunai sekitar Rp55 miliar diduga berasal dari aktivitas perjudian daring.
Nilai tersebut, menunjukkan besarnya jaringan judi online yang diungkap aparat.
Jaksa Penuntut Umum, Murari Azis, memastikan pihaknya siap melanjutkan proses hukum.
“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti. Perkara segera kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Kini, seluruh tersangka berada di bawah kewenangan jaksa untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bareskrim menegaskan komitmen memberantas kejahatan siber, termasuk judi online.
Koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan, agar proses hukum berjalan lancar.
“Ini bentuk komitmen kami menindak tegas perjudian online secara berkelanjutan,” tegas Rizki.
Jadwal sidang masih menunggu penetapan pengadilan. Penyidik memastikan siap mendukung kebutuhan jaksa hingga proses persidangan berjalan. (**)
Kasus Judi Online Naik Sidang, Rp55 Miliar Disita






