Kasus Korupsi Kebun Kas Desa Tanjung Sari Masih Mandek

Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit kas desa seluas 13,5 hektar di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara, belum juga tuntas.

Kasus ini ditangani Polres Bengkulu Utara sejak April 2025, namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan.

Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, menyebut pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Polda Bengkulu pada 25 Agustus 2025.

Surat itu meminta Polda turun tangan mengusut tuntas kasus yang merugikan warga desa.

“Kami minta Polda Bengkulu, untuk segera mengusut dan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut, sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Dan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Tanjung Sari yang merasa dirugikan,” ungkap Ishak.

Namun,lanjut Ishak, menurut balasan surat Ditreskrimsus Polda Bengkulu tertanggal 10 September 2025, kasus ini tetap ditangani oleh Polres Bengkulu Utara dan tidak dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Dengan adanya surat balasan tersebut, kami berharap Polres Bengkulu Utara dapat segera menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sehingga kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa di Desa Tanjung Sari dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ishak.

Dikabarkan sebelumnya, LSM Pekat Bengkulu bersama perwakilan masyarakat Desa Tanjung Sari, menggelar aksi damai di depan Kantor Mabes Polri di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan kasus korupsi di Desa Tanjung Sari yang telah dilaporkan kepada berbagai lembaga penegak hukum, namun belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Dalam aksi damai tersebut, LSM Pekat Bengkulu dan warga desa Tanjung Sari menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kapolri, antara lain:

1. Membentuk tim khusus untuk mengawal proses pengusutan dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari.

2. Melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap semua pihak penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara yang melakukan pengusutan tidak profesional.

3. Melakukan kaji ulang para penyidik Tipikor di Polres Bengkulu Utara yang diduga tidak mendukung pemberantasan korupsi.

4. Melakukan kaji ulang jabatan Kapolres Bengkulu Utara yang tidak mampu mengawasi kinerja bawahannya.

Aksi damai ini, diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Kapolri, untuk menindaklanjuti kasus korupsi di Desa Tanjung Sari dan meningkatkan kinerja penegak hukum di Provinsi Bengkulu. (Yurnal)