Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Tak Menutup Kemukinan Tersangka Bakal Bertambah

Tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma ditahan. (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009-2011 tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah.

Jika penyidik Kejaksaan Negeri Seluma menemukan fakta baru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Ya kalau ditemukan fakta baru, kami siap menindaklanjuti,” kata Eka Nugraha, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Selasa (20/5/2025).

Saat ini penyidik Kejari Seluma baru menetapkan sebanyak delapan orang tersangka, dan telah ditahan dengan dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu.

Delepan orang tersangka yaitu Murman Efendi mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekretaris Daerah tahun 2009, Saiful Anwar Dali mantan Sekretaris Daerah tahun 2011, Djasran Harhab mantan Kepala Kantor Pertanahan Seluma.

Jeperson mantan Kabag Tapem 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem 2009-2010, Edi Susila mantan Kasubag Pertanahan Tapem, dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Penahanan ini dilakukan penyidik untuk mengantisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

“Alasan subjektif kita melakukan penahanan. Kami mengkhawatirkan para tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Eka Nugraha.

Akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.

Untuk tersangka Murman Efendi, Mulkan Tajudin, dan Djasran Harhab, selain tersandung kasus pembebasan lahan perkantoran.

Saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus tukar guling lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Helen