Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, terkait dugaan pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan, Selasa (2/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD 2024 serta dana APBN di 22 puskesmas.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, menyebut Anik memerintahkan bendahara melakukan pemotongan setiap pencairan anggaran oleh PPTK sejak Maret 2024.
“Ada pemotongan Dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN,” ujar Kajari.
Modusnya, dana jasa pelayanan JKN yang sudah diterima tenaga kesehatan dikumpulkan kembali. Bendahara JKN diminta menarik 3 persen dana tersebut, sesuai instruksi kepala dinas.
“Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada salah satu staf sebelum diberikan kepada tersangka,” jelas Nurmalina.
Potensi kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 514 juta.
Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Kejari menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Semua masih dalam proses pendalaman. Kami tangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kajari. (Ansor)
Kasus Pemotongan Anggaran, Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan






