Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu menggeledah rumah pribadi dan Kantor Pasar Panorama, Kamis (2/10/2025), terkait dugaan proyek ilegal.
Penggeledahan berlangsung pukul 15.00 WIB, melibatkan 22 personel Kejari dan 8 anggota Kodim 0407/Kota Bengkulu.
Rumah pertama yang digeledah berada di Jalan Garuda 2, milik Faisal, terduga terlibat pembangunan kios permanen ilegal.
Faisal tidak berada di rumah saat penggeledahan.
Tim disambut istri dan kakak iparnya, Irmawati dan Joni.
Pukul 17.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan ke Kantor Pasar Panorama, didampingi Kepala Pasar Ganda dan penagih retribusi, Eva.
Penggeledahan berakhir pukul 19.30 WIB dalam situasi aman dan terkendali.
Dugaan penyimpangan mengarah pada pembangunan kios permanen ilegal di lahan milik Pemkot Bengkulu.
Tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, Parizan Hermedi, Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, memimpin langsung operasi tersebut.
“Kami mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan kios di kawasan Panorama,” ujarnya usai operasi.
Kodim 0407/Kota Bengkulu turut mengamankan lokasi, guna mencegah potensi gangguan keamanan selama penggeledahan.
Tim intelijen TNI juga melakukan pengamanan tertutup, untuk mengantisipasi mobilisasi massa atau upaya provokasi.
“Kami siaga penuh agar proses hukum berjalan aman tanpa gangguan sosial,” ujar salah satu anggota TNI di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlanjut dan Kejari Bengkulu belum menyampaikan jumlah kerugian negara. (hln)
Kejari Bengkulu Geledah Rumah dan Kantor Pasar, Terkait Proyek Ilegal Kios Panorama






