Kejari Bengkulu Selatan Geledah Tiga Lokasi, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bandar Agung Menguat

Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan saat melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Bandar Agung
Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di kantor Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa. (foto: ist)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggeledah tiga lokasi di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Senin (9/2/2026).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilaporkan masyarakat.

Tim kejaksaan menyasar kantor Desa Bandar Agung, rumah Kepala Desa berinisial DM, serta rumah orang tuanya di Kelurahan Masat, Kecamatan Pino.

Langkah ini menjadi bagian awal pengumpulan alat bukti dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Catur Putra, membenarkan penggeledahan tersebut.

Ia menyebut tim mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dokumen pertanggungjawaban anggaran serta empat unit laptop yang berisi data administrasi pengelolaan Dana Desa,” ujar Hendra.

Menurutnya, seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami indikasi penyimpangan.

Kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dalam waktu dekat.

“Setelah pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Selain menelusuri administrasi anggaran, kejaksaan juga mencermati sejumlah program desa yang diduga bermasalah.

Program tersebut antara lain beasiswa siswa berprestasi, pembangunan kandang komunal, proyek siring, serta pembangunan jalan rabat beton.

Untuk memastikan besaran potensi kerugian negara, Kejari Bengkulu Selatan berencana melibatkan Inspektorat Bengkulu Selatan dalam proses penghitungan.

“Kami ingin memastikan proses ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Hendra.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat mendukung proses penegakan hukum tersebut.

Partisipasi publik dinilai penting, agar pengelolaan Dana Desa ke depan berjalan lebih baik dan sesuai aturan.

“Pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan, agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” pungkasnya. (red)