Kejari Bengkulu Utara Buka Ruang yang Ingin Berikan Informasi Aset Tersangka

Kedua tersangka diamankan penyidik. (foto: Ansor/mediabengkulu.co)

Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara membuka ruang kepada masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait aset tersangka EF dan AF.

Hal ini dilakukan penyidik sebagai upaya dalam memulihkan kerugian negara.

Tersangka EF merupakan mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, sedangkan AF selaku mantan bendahara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Tersangka AF ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu, sedangkan EF di Lapas Kelas II B Kota Argamakmur.

Dalam pengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini pihak Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa beberapa orang saksi.

“Saat ini kami telah memeriksa 79 orang saksi. Terdiri dari anggota DPRD, anggota DPRD aktif baik ditingkat kabupaten maupun provinsi serta tenaga harian lepas,” kata Ristu Darmawan, Rabu (30/4) kemarin.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Bengkulu, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Perjalanan dinas yang dimaksud tidak hanya fiktif. Tapi juga ganda yang mencakup 11 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 19 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Ristu Darmawan.

Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka, 16 stempel, berbagai dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 795.911.600.

Laporan: Ansor // Editor: Sony