Lebong, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Lebong resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada paket kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan milik Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Penetapan dilakukan setelah diperoleh hasil perhitungan kerugian negara.
Ketiga tersangka yang ditetapkan, yakni mantan Kabid Bina Marga sekaligus KPA dan PPK, HS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK, RW dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, RH.
Ketiganya langsung ditahan pada Kamis (17/7/2025) untuk mempercepat proses penyidikan.
“Ada tiga tersangka yang kita tetapkan, yaitu HS sebagai mantan Kabid sekaligus KPA dan PPK, RW sebagai PPTK, serta RH sebagai bendahara pengeluaran pembantu,” ungkap Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, dalam keterangan persnya.
Evi menjelaskan, kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 3 Februari 2025, terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan pada DPUPRP Kabupaten Lebong.
Selama proses penyidikan, tim jaksa penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan tersebut.
Hasilnya, ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ini bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegas Evi.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lebong untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kejari Lebong juga memastikan akan terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara ini.
“Kami akan menyampaikan update perkembangan kasus ini secara berkala, agar publik mengetahui proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Evi. (ts)






