Kejari Rejang Lebong Bongkar Korupsi Makan Minum RSUD Curup, Aset Ratusan Juta Disita

Penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk uang tunai, kendaraan roda dua, serta sertifikat hak milik tanah dan bangunan. (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi, dalam pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023.

Akibat ulah dua tersangka berinisial DP dan IR, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp800 juta.

Pada Rabu malam (3/9/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah milik tersangka.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk uang tunai, kendaraan roda dua, serta sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Heronimus Tafonao, didampingi Kasi Intel Husni Mubarok, menyampaikan penyitaan aset dilakukan sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

“Kalau nilai aset yang disita melebihi jumlah kerugian, kelebihannya akan dikembalikan ke pemilik,” ujar Heronimus saat konferensi pers, Kamis siang (4/9/2025).

Pada hari yang sama, tersangka DP juga menyerahkan tambahan pengembalian uang, sehingga total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp300 juta.

Proses pengembalian ini, menurut jaksa, akan menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan dan penjatuhan hukuman.

“Kami masih menelusuri kaitan antara seluruh aset dengan tindak pidananya. Proses hukum terus berjalan,” tambahnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah penyidik Kejari Rejang Lebong, melakukan penggeledahan di RSUD Curup pada 26 Agustus 2025.

Dari sana, tim menyita dokumen penting, satu unit laptop, dan sebuah hard disk.

Hingga saat ini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan internal RSUD, rekanan pengadaan, dan pejabat terkait.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam pusaran korupsi ini.

Fakta Singkat Kasus Korupsi RSUD Curup:

Kerugian Negara: Rp800 juta

Aset Disita: Uang tunai, motor, sertifikat tanah & bangunan

Tersangka: DP dan IR (Pihak pengadaan & PPTK)

Pengembalian Uang: Rp300 juta

Jumlah Saksi Diperiksa: 46 orang

Komitmen Kejari: Hukum Jalan, Uang Negara Harus Kembali

Kasus ini menjadi perhatian public, karena menyangkut layanan dasar masyarakat di bidang kesehatan.

Kejari Rejang Lebong menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan anggaran publik, apalagi di sektor layanan kesehatan,” tegas Heronimus. (Yurnal)