Kejari Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Cegah Penyimpangan Dana Desa

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menggelar kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Curup Selatan, Senin (16/6/2025). (foto: dok)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menggelar kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Curup Selatan, Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah penyimpangan penggunaan dana desa.

Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menekankan pentingnya penerangan hukum bagi perangkat desa untuk mencegah penyelewengan dan penyimpangan anggaran DD.

“Program Jaga Desa ini bertujuan mencegah penyelewengan dan penyimpangan anggaran Dana Desa oleh Pemdes,” jelas Hendra.

Hendra berharap perangkat desa dapat menyusun administrasi dengan baik dan menggunakan DD secara bijak sesuai aturan.

“Kami mengingatkan Pemdes di Rejang Lebong untuk menggunakan Dana Desa sesuai aturan dan menghindari penyimpangan,” tegasnya.

Camat Curup Selatan, Zen Pinani, menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rejang Lebong.

“Semoga kegiatan ini membawa dampak positif bagi Pemdes di Curup Selatan dalam mengelola dana desa dengan bijak dan transparan,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan perangkat desa. (Yurnal)